Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap Jual Beli secara Online (E-Commerce)
Herniwati ,(1*)
(1) Dosen STIH Padang
(*) Corresponding Author
Abstract
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Kata Kunci:Â Jual Beli, e-commerceFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Jurnal Ipteks Terapan
Online ISSN : 2460-5611 | Print ISSN : 1979-9292
Publish by LLDIKTI Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau)
Jl. Khatib Sulaiman No 1 Kota Padang. Kode Pos 25144. Telp 0751-7056737. Fax 0751-7056737. Website:http://www.kopertis10.or.id
View My StatsThis work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.