Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana
Hadi Purnomo(1*), Andre Yosua M(2)
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Anwar, Moch. 2004. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2006. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
———. 2013. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana. Yogyakarta: Genta Publishing.
Chazawi, Adami. 2009. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya: ITS Press.
Fahmi, Erwin, and Pengaturan Pengurusan Fisip-ui. 2002. “Erwin Fahmi, Pengaturan Dan Pengurusan... FISIP-UI, 2002.â€
Gross, Hyman. 2018. “A Theory of Criminal Justice.â€
Kartono, Kartini. 2002. Patologi Sosial. Jilid I. Jakarta: Rajawali Press.
Lamintang, Djisman Samosir. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Marpaung, Leden. 2007. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Pengertian Dan Penerapannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mudzakkir. 2009. Aspek Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yogyakarta.
Prodjodikoro, Wirdjono. 2006. Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Eresco.
Sahetapy, J.E. 2019. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Susilo, R. 2008. KUHP Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politica.Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Hadi Purnomo, Andre Yosua M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 2620-5904
View My Stats