PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP KASUS CAROK AKIBAT SENGKETA TANAH DALAM MASYARAKA MADURA
Muhammad Afif(1*)
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Achmad Ali. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia. Bogor: Ghalia.
Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Arbijoto. (2000). Refleksi terhadap Manusia sebagai Homo Religious. Jakarta: Pusdiklat.
Bagir Manan. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.
Bagir Manan. (2005). Suatu Tinjauan terhadap Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Jakarta: Mahkamah agung.
Desi Tamarasari. (2002). Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonom. Kriminologi Indonesia, 2(1), 37–47.
Djordi Suranto. (2017). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Terhadap Keputusan Bersifat Beschikking Dalam Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia. Hukum Dan Peradilan, 6(1), 129–144.
Imron, D. Z. (1986). Menggusur Carok. Surabaya: Momerandum.
Jasim Hamidi. (2005). Hermeneutika Hukum. Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpertasi Teks. Yogyakarta: UII Pers.
Laurensius Arliman S. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112–132.
Made Sadhi Astuti. (1997). Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Malang: IKIP.
Moejatno. (1987). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Akasara.
Moh Wahana Surya Prayoga. (2012). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Berkaitan Dengan Carok Di Kabupaten Pamekasan. Surabaya: UPV Veteran Jawa Timur.
Pontang Moerad, B. . (2005). , Pembentukkan Hukum Melallui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumnni.
Ryan, A. (1993). Justice - Oxford Readings In Politics And Government. London: Oxford University Press.
Soepomo. (1967). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT.Paradnya Paramitha.
Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia.
Sudikno Mertokusumo. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Sunarto. (2016). Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata The Principle Of Active Judge In Civil Case. Hukum Dan Peradilan, 5(2), 249–276.
Wiyata, A. L. (2006). Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta.
Zainuddin Ali. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhammad Afif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 2620-5904
View My Stats